RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara soal kematian seorang pria berinisial RN (23), didalam tahanan setelah ditangkap atas tuduhan mencuri biji kakao oleh aparat Kepolisian Sulawesi Barat.
Dalam kasus tersebut, Kompolnas meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, untuk mengusut hingga tuntas. “Kompolnas meminta Propam melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang bertanggungjawab menjaga keamanan di tahanan,” kata anggota Kompolnas, Poengky Indarti, seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Kepergok Mencuri, Pria Dinyanyikan Happy Birthday
Kompolnas berharap lidik sidik terhadap kasus meninggalnya RN dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, sehingga hasilnya tak terbantahkan.
Poengky mengatakan, Polri sudah memiliki Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri, sehingga pimpinan dan seluruh anggota dalam melaksanakan tugas harus menghormati HAM. “Oleh karena itu kepada orang-orang yang bertanggungjawab harus diproses pidana dan etik,” tegasnya.
Baca juga: Tawuran Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan
Kasus berawal ketika RN bersama dua anggota keluarganya ditangkap di Kecamatan Tapango, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Rabu (11/9/2024) lalu atas tuduhan mencuri biji kakao, meski tidak ditemukan barang bukti selain pakaian RN yang disebut berbau kakao.
Tiga hari setelah penangkapan, RN ditemukan meninggal dunia didalam tahanan Polres Polewali Mandar dengan tubuh penuh luka lebam. Kematian tragis ini diduga terjadi akibat penganiayaan oleh aparat selama penahanan. (KRO/RD/KOMP)