Kompolnas Sebut Oloan Diduga Langgar SOP Tembak Pelaku Tawuran

9

RADARINDO.co.id – Medan : Kapolres Belawan, AKBP Oloan Siahaan yang menembak remaja berinisial MS (15) hingga tewas saat menertibkan tawuran, Sabtu (03/5/2025) lalu, disebut melanggar standard operating procedure (SOP).

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan, awalnya dalam penyelidikan, timnya melakukan cek tempat kejadian perkara dan juga memeriksa korban lain yang terluka kena tembakan Oloan. Lalu, timnya juga memeriksa personil polisi yang terlibat pengamanan tawuran.

Baca juga: Olah TKP Tahanan Kabur, Polisi Diserang Narapidana

Dari penyelidikan, ditemukan bukti adanya belasan remaja yang membawa senjata tajam masuk ke jalan tol tempat peristiwa terjadi.

“Bagaimana kami mendapatkan informasinya, satu dari jejak digitalnya, kedua memang kesaksian korban dan petugas lain (jasa marga),” kata Anam di Mapolda Sumut, Jum’at (09/5/2025).

Anam mengatakan, di jalan tol, para remaja tersebut sempat menyerang mobil petugas Jasa Marga yang melintas. Keterangan itu selaras dengan hasil pemeriksaan korban penembakan Oloan yang terluka dan hasil dari pemeriksaan petugas Jasa Marga.

“Jadi sebelum peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Pak Kapolres, beberapa menit sebelumnya, ada juga mobilnya Pak Jasa Marga yang juga mengalami tindakan kekerasan, yang mengakibatkan kaca mobilnya pecah di titik yang kurang lebih sama,” ujar Anam.

Selain senjata tajam, kata dia, ada juga petasan yang digunakan saat tawuran. “Yang (petasan itu) kalau di sulut, dia memiliki daya dorong yang lumayan, dan itu juga ada,” katanya.

Karena situasi tol tidak aman, Oloan datang ke lokasi kejadian lalu terjadilah penembakan. Dari penyelidikan, kata Anam, diduga Oloan melanggar SOP. Pihaknya memiliki rekam digital penembakan tersebut, tetapi tidak bisa diurai dengan mata telanjang, atau harus diteliti melalui laboratorium forensik.

“Apakah ada potensi pelanggaran terhadap penerapan SOP dalam konteks penembakan, bagaimana respons situasi yang ada dengan tindakan yang diambil, dugaannya ada,” ujar Anam.

Namun, dia belum bisa mendetailkan pelanggaran tersebut lantaran belum memeriksa Oloan. Menurut Anam, Oloan tengah ditempatkan di sel khusus (patsus) dan masih dalam pemeriksaan Propam.

Baca juga: Rossa Sebut Firli Bocorkan OTT Sebelum Tangkap Hasto

Disisi lain, kata Anam, pihaknya juga masih belum bisa memastikan seberapa besar level bahaya yang menjadi dasar Oloan melepaskan tembakan.

“Misalnya ringnya itu 1 sampai 10, (terus) apakah ancamannya level 10 atau ancamannya baru di level 5 dan tindakannya setara 10, kita belum mengetahui. Tetapi yang dugaan kuatnya adalah, memang ada membaca ancamannya yang dibaca Pak Kapolres, dugaannya menyalahi standar operasional (SOP) yang ada,” ujarnya. (KRO/RD/Komp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini