Hukum  

Konsumsi Narkoba, Kades Dipecat dari Jabatannya

RADARINDO.co.id – Lebak : Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak, Banten, berinisial M, resmi dipecat dari jabatannya setelah diduga mengkonsumsi kasus narkoba. Pemecatan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Okta, mengonfirmasi bahwa SK pemberhentian M telah dikeluarkan per tanggal 16 Desember 2024. “Sudah dikeluarkan, pengesahan SK pemberhentian oleh Pj Bupati per tanggal 16 Desember 2024,” kata Okta, Kamis (19/12/2024), mengutip kompas.

Baca juga: Pria 20 Tahun “Ketangkol” Rudapaksa Nenek-nenek di Kebun Jagung

Okta menambahkan, M diberhentikan setelah adanya desakan dari masyarakat yang disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Saat ini, kasus M sedang ditangani oleh Polda Banten, dan tengah menjalani rehabilitasi.

Untuk mengisi kekosongan posisi kepala desa, pihaknya akan menunjuk penjabat sementara (Pjs) dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara, Ketua BPD Margajaya, Kuncoro, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lebak yang berani memecat M. “Kami bersama warga bersyukur M dipecat. Bahkan, beberapa warga ada yang sujud syukur setelah mendapat kabar itu dan ada yang sampai mencukur botak rambutnya,” ujar Kuncoro. (KRO/RD/KOMP)