Hukum  

Korupsi Anggaran Perbaikan Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Dituntut 7,5 Tahun Penjara

RADARINDO.co.id – Medan : Terjerat kasus korupsi anggaran perbaikan jalan tahun 2021, eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede dituntut 7,5 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Korupsi APBDes, Warga Minta Tangkap Kades Tandem Hilir I

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama subsidair.

“Menyatakan terdakwa Ir Bambang Pardede, M.Eng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidair,” demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Selasa (31/12/2024).

Selain tuntutan pidana penjara selama 7,5 tahun, JPU juga menuntut Bambang Pardede membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti penjara 6 bulan.

Diketahui, Bambang terjerat kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2021.

Baca juga: Usai Ceramah Tentang Korupsi, Ustadz di Sumut Dianiaya Anak Kades

Selain Bambang, terdapat sejumlah tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus itu. Salah satunya adalah anggota DPRD Sumut periode 2019-2024, Jubel Tambunan. (KRO/RD/Dtk)