RADARINDO.co.id – Palas : Seorang ustadz yang juga imam masjid di Masjid Al Anshor, Desa Hapung Torop, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut) bernama Ustadz Ahmad Rizal Hasibuan (28) diduga dianiaya seorang pria berinisial RPH, anak oknum kepala desa setempat.
Dugaan penganiayaan terjadi lantaran RPH merasa tersinggung dengan khutbah Jum’at yang diisi Ustadz Ahmad Rizal Hasibuan. Dalam khutbahnya, korban menjelaskan, mulai dari kepala keluarga, kepala desa, camat, dan bupati, jika melakukan korupsi maka akan dimintakan pertanggungjawabannya di Padang Mahsyar.
Baca juga: Diduga Korupsi APBDes, Warga Minta Tangkap Kades Tandem Hilir I
Ustadz Ahmad Rizal Hasibuan mencontohkan, jika dana Desa Hapung Torop yang dikorupsi, maka pemimpin tersebut harus meminta izin untuk menghapus dosanya kepada warga (meminta maaf).
“Dalam khotbahnya, ia menyampaikan yang intinya ‘setiap pemimpin mulai dari kepala keluarga, kepala desa, camat, dan bupati jikalau melakukan korupsi, maka akan diminta pertanggungjawabannya di Padang Mahsyar. Dan apabila pemimpin yang korupsi tersebut khususnya jika yang dikorupsikan dana desa, maka pemimpin tersebut harus meminta izin untuk menghapus dosanya kepada warga desa (meminta maaf),” kata Pitra, melansir tribunmedan, Selasa (31/12/2024).
Ceramah ini ternyata berbuntut panjang. Pada malam harinya, rumah ARH dilempari batu dan pintu rumahnya digedor-gedor. Ternyata, kata Pitra, sosok yang menggedor-gedor kediaman korban adalah anak kepala desa setempat berinisial RPH.
“Sekira pukul 20.30 WIB, ketika sedang berada di dalam rumah, tiba-tiba ada yang melempar seng rumah dengan batu. Kemudian, ada yang menggedor-gedor pintu rumah, lalu ayah ARH membuka pintu dan ternyata yang menggedor pintu tersebut adalah saudara RPH,” sebut Pitra.
Setelah itu, RPH memanggil korban yang berada didalam rumah agar keluar menemuinya. Pitra menyebut, RPH menantang korban untuk berkelahi. “Pelaku langsung menarik baju kaus yang dipakai korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga robek. Kemudian pelaku meninju wajah korban tetapi berujung ditangkis,” tuturnya.
Pitra menduga, penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku tidak terima isi ceramah korban saat sholat Juma’t yang menganggap telah menghina ayah pelaku. “Kemudian pelaku mengatakan, ‘Apa maksudmu waktu khotbah Jumat itu, kau rendahkan harga diri ayahku’. Namun, saat itu tidak dijawab oleh korban,” kata Pitra.
Baca juga: Oknum Polisi Terduga Penganiaya Warga Hingga Tewas Terancam Dipecat
Selanjutnya, korban menemui ayah pelaku terkait maksud penganiayaan yang telah dilakukan. Ternyata, ayah pelaku mengakui bahwa dia tidak terima terkait isi khotbah korban saat sholat Jum’at.
Pasca kejadian, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Padang Lawas, Minggu (29/12/2024) dengan nomor LP/B/318/XII/2024/SPKT/PALAS/SU. (KRO/RD/Trb)







