RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan dua pejabat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kabupaten Batu Bara.
Keduanya diamankan lantaran diduga korupsi melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK untuk kepentingan pribadi. Kedua tersangka yang diamankan adalah Sulistio, Ketua MKKS SMK, dan Muhammad Kamil, Ketua MKKS SMA se-Batu Bara.
Baca juga: Rugikan Negara Rp11,7 Triliun, Dua Tersangka Kasus LPEI Ditahan KPK
Mereka ditangkap setelah Kejati Sumut menerima laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar terhadap kepala sekolah di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini bermula dari informasi adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Batu Bara. Tim intelijen Kejati Sumut kemudian melakukan pemantauan dan mengamankan kedua tersangka,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, baru-baru ini.
Para tersangka diduga meminta sejumlah uang dari kepala sekolah dengan dalih tertentu. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa dana tersebut bersumber dari anggaran BOS tahun 2025.
“Pemotongan dana BOS ini dilakukan untuk kepentingan pribadi. Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta,” jelas Adre.
Baca juga: Penyerangan Kantor Polisi Kembali Terjadi, Kini “Giliran” Mapolsek Kayangan
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e dan f Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebihlanjut. (KRO/RD/FN)