Rugikan Negara Rp11,7 Triliun, Dua Tersangka Kasus LPEI Ditahan KPK

23

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kedua tersangka yang ditahan adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Marsin (JM) dan Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

Baca juga: KPK Geledah Visi Law Office Terkait Kasus TPPU SYL

“KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam Perkara LPEI, yaitu saudara JM dan saudari SMD,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/20250.

Asep menyebut, ada dugaan konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan para Debitur PT Petro Energy (PT PE). Konflik kepentingan itu terangnya, terkait dugaan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit.

“Bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” sebutnya.

Asep mengatakan, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit tersebut. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

“PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” tuturnya.

Baca juga: Tangkap Mafia Galian C Rugikan Produksi PTPN II Sebesar Rp602.702.942.832

KPK menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.

“Untuk tersangka JM dan SMD di tahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20, mulai tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 8 April 2025,” katanya. (KRO/RD/Dtk)