Korupsi DD Rp628 Juta Kades Aceh Tamiang Nginap di Hotel Prodeo

185

RADARINDO.co.id – Aceh Tamiang : Para Kepala Desa (Kades) diminta agar berhati-hati mengelola Dana Desa (DD) kalau tidak mau nginap di hotel prodeo.

Seperti yang dialami mantan Kepala Desa (Datok) Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang berinisial AM.

Baca Juga👉🏻PLN Regional Sumut-Aceh dan PTPN Lakukan Sosialisasi Kerjasama

Ia terpaksa nginap di hotel prodeo alias diamankan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa TA2020.

Selain AM, petugas juga mengamankan MZ, mantan Kaur Keuangan desa setempat yang diduga juga ikut terlibat dalam kasus rasuah tersebut.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, kedua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing pada Rabu (13/7/22).

“Keduanya diduga menyelewengkan pengelolaan Dana Desa dan dalam pelaksanaan sebagai penanggung jawab tidak menyelesaikan pekerjaannya,” kata AKBP Iman Asfali dalam konferensi pers, Kamis (14/7/2022).

Hasil audit Pajak dan Keuangan Negera (PKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp628 juta.

Penyelewengan anggaran itu dilakukan dalam pekerjaan pembangunan balai kampung Rp35 juta, lapangan badminton Rp15 juta, pengeluaran fiktif Rp289 juta, kemudian penyertaan modal BUMK Rp250 juta dan penyalahgunaan uang kas Rp43 juta.

Para pelaku melakukan belanja fiktif, menerbitkan qanun realisasi pertanggungjawaban APBK 2020 yang tidak sesuai. Selain itu juga dilakukan penarikan penyertaan modal BUMK tahun 2019 dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga👉🏻Waria Aniaya Waria, Begini Nasibnya

Sejumlah kalangan aktivis mendukung kineja Kepolisian mengusut dugaan korupsi Dana Desa. Tidak hanya di Aceh Tamiang, sejumlah desa lain diminta usut pengelolaan Dana Desa.

Pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari undang-undang no 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1e) KUHP. (KRO/RD/ANS)