RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Baca juga : Brimob Polda Sumut Back Up Polres Sibolga Laksanakan Patroli
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, dua mobil milik Harvey Moeis yang disita yakni Lexus dan Toyota Vellfire. “Dua (mobil) punya HM (Harvey Moeis), itu yang Lexus dan Vellfire ya,” ujarnya, Jum’at (19/4/2024), melansir cnnindonesia.
Selain aset milik Harvey, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya juga turut menyita dua kendaraan milik tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI), yakni mobil Mercy dan Toyota Zenix.
Saat ini pihaknya juga masih mendalami kepemilikan arloji mewah yang di kediaman Harvey Moeis pada saat penggeledahan, Senin (1/4/2024) lalu. “Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset,” ujarnya.
Baca juga : Personil Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Latihan PHH
Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti milik Harvey Moeis pasca menggeledah kediaman Harvey di Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk mengonfirmasi keterangan sejumlah tersangka dan saksi lainnya.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik turut menyita beberapa barang bukti elektronik, sekumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit mobil mewah. Yakni mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan mobil Rolls Royce berwarna hitam.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. (KRO/RD/CNN)