RADARINDO.co.id – Garut : Nekat korupsi dana desa untuk keperluan pribadi, oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial HR, dimasukan bui atau jeruji besi penjara.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan EDC di BRI Rugikan Negara Hingga Rp700 Miliar
HR dijebloskan ke penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut, Senin (30/6/2025) lalu. Dia digiring petugas dengan tangan terborgol dan memakai rompi merah muda khas tahanan kejaksaan.
Kajari Garut, Helena Octavianne menyebut, HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Modusnya tersangka mengambil uang dana desa untuk keperluan pribadi, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban,” kata Helena kepada wartawan, dilansir, Rabu (02/7/2025).
Helena mengatakan, HR merupakan kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Bayongbong, Garut. Laporan awal yang diterima jaksa, HR diduga menyelewengkan dana desa karena ketagihan bermain judi online.
“Tapi setelah kita periksa, menurut pengakuannya uang tersebut digunakan hanya untuk keperluan pribadi,” ucap Helena.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Medan Resmi Dilapor ke KPK
Akibat perilaku HR ini, negara berpotensi merugi hingga Rp452 juta. “Itu hasil pemeriksaan inspektorat. Masih kita periksa, karena jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp700 juta,” ujarnya. (KRO/RD/Dtk)







