KPK Apresiasi Putusan MA Cabut Aturan Koruptor Nyaleg

28

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang memungkinkan mantan napi korupsi bisa maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif.

Baca juga : Penutupan Pesparawi, Bupati dan Wabup Samosir Serahkan Piala Bergilir

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, hal itu selaras dengan pemberantasan korupsi dan diharapkan bisa menimbulkan efek jera. “Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” kata Ali di Jakarta, dilansir dari cnnindonesia.com, Senin (02/10/2023).

Dijelaskan Ali bahwa pihaknya saat menangani perkara korupsi sering mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada para terdakwa bila terbukti bersalah.

Menghilangkan hak politik pada pelaku korupsi tujuannya untuk membatasi partisipasinya pada proses politik seperti hak memilih atau dipilih. Hal ini disebut Ali sebagai konsekuensi dari tindak pidana korupsi (TPK) yang sudah dia lakukan.

Pencabutan hak politik juga menandai TPK yang dilakukan pelaku sudah menyalahgunakan kepercayaan publik. Ali menyebut, perlu ada mitigasi risiko serupa untuk pengambilan keputusan politik oleh mantan narapidana korupsi.

“Namun, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” jelas Ali.

Baca juga : Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PTPN III Beri Tali Asih Pada Keluarga Letda Sujono

Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi atas PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 Ayat (2) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (2) yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

MA memerintahkan KPU mencabut dua aturan itu yang memberi karpet merah bagi mantan narapidana korupsi hingga bisa maju sebagai calon anggota legislatif. Dalam aturan itu tak mewajibkan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk nyaleg. “Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023,” kata MA. (KRO/RD/CNN)