RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Semarang periode 2023-2024.
Ketujuh saksi tersebut masing-masing, Stephanus Teguh Herry Setyanto selaku PNS/BPBJ Setda Kota Semarang, Dewi Margiastuti selaku PNS/BPBJ Setda Kota Semarang, Fadjar Wahjudi selaku Swasta/CV Cahaya Karya, dan Pongky Melia Utarya Agung selaku PNS/BPBJ Setda Kota Semarang.
Baca juga: Anggaran Kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Kembali Disoal
Kemudian, Sudarmono selaku PNS/BPBJ Setda Kota Semarang, Marwoto selaku Wiraswasta/Anggota Gapensi, serta Muhamad Abdul Hamid selaku Swasta/Gapensi. “Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (23/10/2024).
Menurut Tessa, pemeriksaan terhadap seluruh saksi guna mendalami proses pelelangan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemko Semarang. “Saksi-saksi didalami terkait dengan proses pelelangan untuk paket pekerjaan yang dimenangkan oleh salah satu tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Hendak Ditangkap, Pelaku Begal Malah Ditemukan Tewas Tergantung
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Keempat tersangka tersebut adalah Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan seorang pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar. (KRO/RD/KOMP)