RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pihak lain terkait kasus dugaan korupsi pengondisian importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengondisian jalur masuk barang ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (18/2/2026), melansir kompas.
Baca juga: Kajati Sumut Lantik Kajari Deli Serdang dan Palas
Budi mengatakan, penyidik juga tengah mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain itu, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. “PT Blueray ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata KPK dalam konferensi pers, Kamis (05/2/2026) lalu.
Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025. Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Baca juga: Kayu Gelondongan Milik PT TTI Diduga Hasil Pembalakan Liar, Dishut Sumut: Asal Maluku
Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean. (KRO/RD/KP)







