RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber dana serta kepemilikan aset tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Komisi antirasuah itu menduga, kasus tersebut melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dimiliki oleh tersangka, selaku eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Salah satu pihak yang diperiksa oleh tim penyidik adalah Nunu Nurdiyaman (NN), rekan Kosasih di badan usaha jasa akuntansi tersebut.
Baca juga: Empat Orang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Investasi Taspen
“NN (Pimpinan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan). Saksi lainnya didalami terkait kepemilikan aset tersangka dan sumber dananya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya yang diterima, Senin (17/2/2025).
Selain Nurdiyaman, Direktur Utama PT Pratama Capital Asset Management, Iwan Margana, juga turut diperiksa dengan materi yang sama. Keduanya telah merampungkan pemeriksaan di hadapan penyidik KPK pada, Kamis (13/2/2025) lalu. Namun, Sales Honda PT Auto Daya Keisindo, Choki Hartono, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Kasus ini bermula pada 2016 ketika PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak investasi.
Pada Januari 2019, setelah Antonius Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia terlibat dalam pengambilan keputusan terkait skema penyelamatan investasi. Salah satu kebijakan yang diambil adalah mengarahkan konversi Sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.
Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun dalam reksa dana RD I-Next G2. Kebijakan tersebut melanggar aturan internal yang mewajibkan penanganan Sukuk bermasalah dilakukan dengan strategi hold and average down (menahan instrumen tanpa menjualnya dibawah harga perolehan).
Baca juga: Demi Konten, Pengendara Wanita Nekat Pakai Nopol “N 3 NEN”
Akibat investasi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar. KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini guna memulihkan kerugian negara serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. (KRO/RD/INI)