KPK dan BPK Disebut Tak Bisa Audit Danantara, Ini Kata Prabowo

48

RADARINDO.co.id – Jakarta : Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), disebut tidak bisa diaudit oleh penegak hukum, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas dasar itu, kehadiran Danantara membuat banyak kalangan masyarakat khawatir lantaran lembaga tersebut tidak dapat diaudit oleh BPK dan KPK. Oleh karena itu, Presiden, Prabowo menegaskan, Danantara harus dikelola dengan transparan dan bisa diaudit setiap saat.

Baca juga: Negara Rugi Rp193,7 Triliun Akibat Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

Presiden Prabowo Subianto mengklaim, Danantara merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian ekonomi, ketahanan, dan kesejahteraan. Hal itu dikatakannya saat meluncurkan BPI Danantara, Senin (24/2/2025).

Prabowo mengatakan, Danantara bukan hanya lembaga pengelola dana investasi, tetapi juga instrumen atau alat pembangunan nasional. “Jangan salah, apa yang kami luncurkan hari ini bukan sekedar dana investasi, melainkan instrumen alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menyebut, rencana peluncuran Danantara berisiko menyebabkan pengawasan keuangan BUMN makin tak transparan. Menurut Alamsyah, pembentukan Danantara berisiko melemahkan kewenangan penegak hukum seperti Badan Pemeriksa Keuangan.

“BPK dan KPK tidak diberikan kewenangan melakukan upaya audit juga penegakan hukum. Implikasinya potensi korupsi di BUMN yang tergabung di Danantara akan meningkat,” ujarnya dalam diskusi di kantor ICW, pekan lalu.

BPI Danantara telah memiliki payung hukum lewat Undang-Undang BUMN yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari lalu. Dalam beleid yang baru, pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik.

BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat memeriksa perusahaan itu hanya jika ada permintaan dari DPR atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Baca juga: Ini Daftar 7 BUMN yang Asetnya Bakal Dikelola Danantara

Menurut Pasal 3M UU BUMN yang baru, Danantara memiliki dewan pengawas dan badan pelaksana. Menteri BUMN, berdasarkan Pasal 3N, menjadi ketua merangkap anggota Dewan Pengawas Danantara, dibantu perwakilan Kementerian Keuangan dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk presiden. Sebagai ketua dewan pengawas, Menteri BUMN bisa memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana Danantara. (KRO/RD/TEM)