KPK Diminta Periksa Hewan Buas di Aceh Timur, Investasi PTPN I Rugi Miliaran Rupiah

203

RADARINDO.co.id-Medan: Kinerja manajemen PTPN I menjadi sorotan publik. Sejumlah warga Aceh Timur menilai biaya investasi Tanam Belum Menghasilkan atau TBM yang diduga mengalami kerugian miliaran rupiah, dinilai kurang wajar.

Untuk itu, sudah sepantasnya aparat penegak hukum mengusut indikasi perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan perusahaan negara.

Analisis ini disampaikan sumber disampaikan kepada RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR baru-baru ini di Medan. Bahwa penghapusan nilai aset tanaman sawit di kebun Julok Rayekuk Selatan dicurigai rekayasa.

Baca juga : Kontraktor Bantah Adanya Pencemaran Pada Penimbunan Lahan di Kota Bangun

Disebutkan sumber secara tertulis, bahwa investasi tanaman sawit di Kebun Julok Rayeuk Selatan Distrik Aceh Timur yang berada di Jalur Gajah tidak hanya memberikan keuntungan tapi malah rugi miliaran rupiah.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak melakukan penyelidikan dan penyidikan, tidak hanya kepada hewan buas dan liar seperti landak, gajah dan babi hutan yang dianggap sebagai penyebab kerugian perusahaan plat merah itu.

“KPK diminta periksa landak, gajah dan babi hutan. Termasuk pejabat PTPN I atas dampak kerugian investasi tanaman muda belum menghasilkan,” tegas sumber yang tak maundi sebutkan namanya.

Sebelumnya dijelaskan sumber, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor 01.9/XSJAN/150/2009 – 3.14/SPJ/27/2009 tanggal 16 Oktober 2009 dan Addendum Nomor 01.9/ADDM/11/2012 – 3.14/ADD/092012 tanggal 20 Juni 2012.

Bahwa PTPN III melakukan kerja sama operasi dengan PTPN I pada Distrik Aceh Timur (DATIM) dengan Areal Kebun yaitu Kebun Karang Inong dan Kebun Julok Rayeuk Selatan
masing-masing seluas 4.633 Ha dan 4.022 Ha atau total seluas 8.655 Ha.

Laporan manajemen DATIM per November 2018 dikemukakan bahwa aset tanaman Karet dan Sawit masing-masing sebesar
Rp306.190.375.909 dan Rp227.269.967.682 atau sebesar Rp533.460.343.591.

Namun dari pemeriksaan lebih lanjut atas penilaian aset tanaman dapat dikemukakan bahwa, terdapat penghapusan nilai aset tanaman sawit di Kebun Julok Rayeuk Selatan oleh Kantor Akuntan Publik pada tahun 2013 dan 2015 sebesar Rp2.899.254.658 dan Rp25.602.303.707 atau sebesar Rp28.501.558.365.

Konon kabarnya, pihak Manajer Kebun Julok Rayeuk Selatan telah mengetahui telah dilakukan penghapusan nilai aset tanaman tersebut dikarenakan tanaman sawit pada Kebun Julok Rayeuk Selatan rusak terserang hewan buas.

Sehingga sudah tidak dianggap sebagai aset tanaman lagi. Kemudian pihak perusahaan kembali merealisasi lahan sisipan Kebun Julok Rayeuk karena lahan yang dirusak oleh landak, babi hutan, dan gajah sampai dengan tahun 2016 telah mencapai 1.247,82 Ha.

Dengan perkiraabpn biaya investasi atas lahan tersebut sebelum dilakukan penyisipan sebesar Rp15.420.712.337. Tanaman yang rusak
tersebut adalah tanaman dengan tahun tanam 2013. Sedangkan untuk tahun tanam 2016 pada tahun 2018 mengalami kerusakan seluas 574,56 Ha dengan biaya investasi sebelum dilakukan penyisipan sebesar Rp7.083.402.908.

Sehingga total lahan yang rusak akibat serangan landak, babi hutan, dan gajah sebesar Rp22.504.115.245. Pihak manajemen menjelaskan hewan buas dan jahat mengakibatkan tanaman rusak. Serangan landak dan babi hutan dan gajah menyerang tanaman yang telah berumur di atas 20 bulan.

Berdasarkan keterangan sumber, peta Jalur Lintasan Gajah di Kebun Julok Rayeuk Selatan 2 per November 2018 dapat dijelaskan bahwa jalur lintasan gajah di kebun tersebut berada di perbatasan antara lahan milik KSO DATIM dengan PT. Bumi Flora yang telah dikuasai masyarakat.

Sejak KSO DATIM berdiri, jalur lintasan gajah tersebut tidak meluas, sehingga dapat disimpulkan jalur tersebut merupakan habitat gajah liar.

Atas kerusakan tanaman tersebut Kebun Julok Rayeuk Selatan melakukan
penyisipan dengan merealisasikan penyisipan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di Kebun Julok Rayeuk Selatan dari tahun 2016 sampai November 2018 sebesar
114.701 pokok, dengan realisasi biaya penyisipan dari tahun 2016 -2018 sebesar Rp4.147.484.697.

Baca juga : Pelantikan SMSI Batu Bara, Bupati: Selain Kritik Media Harus Bisa Kasih Solusi

Bahwa realisasi biaya sisipan TBM di Kebun Julok Rayeuk Selatan boros minimal sebesar Rp4.147.484.697. KSO DATIM terbebani atas pokok TBM rusak minimal Rp10.893.933.967,89.

Kinerja Direktur PTPN I dan manajer kebun tidak maksimal, serta tidak mengedepankan prinsip kehati-hatin. Sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami pemborosan keuangan KSO DATIM atas biaya sisip TBM minimal sebesar Rp4.147.484.697.

“Serta TBM yang rusak karena serangan hewan liar diperkirakan merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp10.893.933.967,89”, tegas sumber.

Hingga berita ini dilansir, Direktur PTPN I Aceh belum memberikan klarifikasi atas dugaan kerugian TBM yang konon katanya akibat serangan landan, gajah dan babi hutan.(KRO/RD/SITANGGANG)