KPK Diminta Usut PAD Pemprov Sumut Miliaran Rupiah Diduga Rekayasa

RADARINDO.co.id-Medan: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta segera mengusut sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun anggaran 2022 dan 2021 diduga mengalami kebocoran miliaran rupiah. Hal tersebut terindikasi dari laporan yang mencurigakan disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPPRD) Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga : Hotman Paris Protes Pajak Hiburan 40 Persen, Ini Respon Kemenkeu

“Kami mendesak Ketua KPK bersama Komisi III DPR RI untuk sikap tegas terhadap amanat undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dedy Sianipar kepada RADARINDO.CO.ID secara tertulis belum lama ini.

Kinerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara sudah mendapat sorotan publik diduga terjadi rekayasa laporan realisasi PAD. Pasalnya, sektor PAD antara tahun 2021 dan 2022 terdapat perbedaan yang mencurigakan terindikasi terjadi kebocoran PAD miliaran rupiah setiap tahun.

Tidak hanya itu, sumber juga akan menguji fungsi dan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi III DPR RI agar melakukan langkah positif guna melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Menurut hemat saya sektor pendapatan yang disampaikan pada laporan keuangan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah terindikasi rekayasa. Untuk itu, penyidik agar menjalankan perintah undang-undang secara jujur dan transparan,” ujarnya tegas.

Baca juga : Massa FPK Demo Kantor Walikota Medan, Desak Bongkar Gudang PT MMI

KPK diminta agar menelusuri pendapatan pajak, anggaran dan realisasi TA2022 dan 2021 antara lain:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor TA 2022 sebesar Rp2.476.082.785.583 terealisasi sebesar Rp2.534.454.288.530, dan TA2021 terealisasi sebesar Rp2.275.499.564.512.
  2. Pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor TA2022 sebesar Rp1.567.397.148.731 terealisasi sebesar Rp1.515.924.356.206 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp1.321.798.618.689.
  3. Pendapatan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor TA2022 sebesar Rp1.153.730.714.060 terealisasi sebesar Rp1.247.185.394.507 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp1.073.732.015.908.
  4. Pendapatan pajak Air Permukaan TA2022 Rp165.423.620.760 terealisasi Rp 187.241.858.454 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp47.109.223.997.
  5. Pendapatan pajak Rokok TA2022 sebesar Rp1.057.630.423.833 terealisasi sebesar Rp1.161.698.223.360 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp1.012.435.395.430.

Sehingga total realisasi pendapatan TA2022 sebesar Rp6.646.504.121.057 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp5.730.574.818.536. Maka tercatat bahwa pendapatan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor TA2022 tidak berhasil mencapai target anggaran.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain -lain yang sah dari hasil penjualan BMD daerah yang tidak dipisahkan TA2022 dan TA2021 antara lain:

  1. Hasil penjualan BMD Daerah yang tidak dipisahkan TA2022 sebesar Rp31.729.771.466 terealisasi sebesar Rp9.368.987.729 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp 5.277.241.214.
  2. Penerimaan Jasa Giro TA2022 sebesar Rp72.750.000.000 terealisasi sebesar Rp40.397.554.656,35 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp29.719.068.624.
  3. Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah TA2022 sebesar Rp40.000.0000 terealisasi sebesar Rp19.303.000 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp21.800.000.
  4. Penerimaan Komisi, Potongan atau bentuk lain TA2022 sebesar Rp24.991.500.000 terealisasi sebesar Rp25.643.677.000 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp0.
  5. Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan TA2022 sebesar Rp44.102.118.508 terealisasi sebesar Rp13.952.350.154,01 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp671.580.629,25.
  6. Pendapatan denda pajak TA2022 sebesar Rp135.537.160.876 terealisasi sebesar Rp58.705.183.947 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp60.737.208.576.
  7. Pendapatan pengembalian TA2022 sebesar Rp67.225.814.895 terealisasi sebesar Rp57.260.029.396,84 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp35.422.623.453,62.
  8. Pendapatan BLUD TA2022 sebesar Rp80.000.000.000 terealisasi sebesar Rp74.813.463.682,10 dan TA2021 terealisasi sebesar Rp116.680.707.132.

Maka total pendapatan lain-lain PAD yang sah TA2022 sebesar Rp280.160.549.565,30 dan TA2021 sebesar Rp260.530.229.629,57.

Sedangkan pendapatan lain- lain PAD yang sah TA2022 yang belum mencapai target pendapatan adalah:

  1. Hasil penjualan BMD Daerah yang tidak dipisahkan sebesar Rp9.368.987.729
  2. Penerimaan Jasa Giro sebesar Rp40.397.554.656,35
  3. Tuntutan ganti rugi sebesar Rp19.303.000.
  4. Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp13.952.350.154,01
  5. Denda pajak sebesar Rp58.705.183.947
  6. Pendapatan dari pengembalian sebesar Rp57.260.029.396,84

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dikonfirmasi belum bersedia memberikan jawaban. Meski konfirmasi ke seluler miliknya sudah contreng hijau artinya sudah dibaca namun tak memberikan komentar.

(KRO/RD/TIM)