RADARINDO.co.id – Singkil : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut proyek pembangunan UPTD Puskesmas Singkil di Kabupaten Aceh Singkil.
Pasalnya, bangunan yang dikerjakan tahun anggaran 2017 dengan menelan dana hingga Rp4 miliar itu, kini menjadi “proyek mubazir”, karena pembangunannya belum juga rampung alias mangkrak.
Alhasil, pembangunan UPTD Puskesmas Singkil hanya “membuang-buang” keuangan negara saja. Hal tersebut bisa terjadi lantaran diduga lemahnya pengawasan dari pihak terkait, salah satunya Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil.
Baca juga: Pemkab Aceh Singkil Buka Pendaftaran Formasi PPPK
Kepala Puskesmas Singkil, dr Yuna Deni Sianipar, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui tentang pembangunan tersebut, karena dirinya ditempatkan sebagai Kepala Puskesmas dimulai pada tahun 2022.
“Saya tidak mengetahui tentang pembangunan tersebut. Saya ditempatkan di UPTD Puskesmas Singkil pada tahun 2022,” ungkapnya, Rabu (09/10/2024).
Hal senada juga dikatakan Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, Hariyono, yang mengaku bahwa pada tahun 2017 lalu dirinya belum menjabat di Dinas Kesehatan, sehingga tidak mengetahui tentang pembangunan tersebut. “Saya tidak mengetahui tentang proyek pada tahun 2017 yang lalu,” ungkapnya.
Baca juga: Bupati Singkil Himbau Aparatur Pemerintahan Jaga Netralitas Pilkada 2024
Hariyono menyebut, pada tahun 2017, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil dijabat oleh Edi Widodo SKM. “Sepengetahuan saya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2017 adalah Edi Widodo SKM. Jadi silahkan ditanyakan sama beliau,” ungkapnya.
Sementara, Edi Widodo SKM saat dikonfirmasi via pesan WA di nomor 0812-6465-2XXX, Selasa (08/10/2024) terkait hal tersebut, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan keterangan. (KRO/RD/*)