RADARINDO.co.id – Singkil : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil membuka pendaftaran formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.815 formasi terdiri dari 1.814 formasi teknis (termasuk fungsional tertentu) dan 1 formasi kesehatan dokter spesialis.
“Untuk tingkat pendidikan dari mulai SD sampai dengan S1 dan dokter spesialis,” tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi SE MSi baru-baru ini.
Baca juga: Bupati Singkil Himbau Aparatur Pemerintahan Jaga Netralitas Pilkada 2024
Diharapkan, penerimaan PPPK ini dapat menyelesaikan permasalahan honorer di Kabupaten Aceh Singkil sesuai amanat UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang tertuang pada Pasal 65 dan 66 tentang penyelesaian honorer yaitu Desember 2024.
“Untuk formasi yang sudah dibuka ini di khususkan kepada THK II dan honorer yang sudah terdata di data base Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara untuk yang tidak terdata di BKN akan diselesaikan sesuai arahan pemerintah pusat,” terangnya.
Baca juga: Pemkab Langkat Launching Program Listrik Masuk Sawah
Dihimbau kepada seluruh honorer agar tidak memalsukan dan atau menggunakan data palsu, sebab hal ini dapat menimbulkan pidana sesuai pasal 263 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Bahkan, jika menimbulkan kerugian keuangan negara dipidana dengan 6 tahun penjara. Untuk para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Singkil agar tidak menfasilitasi penggunaan data yang tidak sesuai,” tegasnya. (KRO/RD/*)