Ragam  

KPK “Intai” Tambang Emas Dekat Sirkuit Mandalika

RADARINDO.co.id – NTB : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “mengintai” keberadaan tambang emas dekat Sirkuit Mandalika yang berpotensi mengandung tindak pidana tertentu.

KPK menyebut, tambang emas di Sekotong itu adalah tambang ilegal yang diperkirakan menghasilkan 3 kg per hari. Tambang tersebut sudah disegel sejak tahun 2024 lalu oleh KPK serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca juga: Gegara Sakit Hati, Kakak Tega Suntik Sabu ke Adik Perempuannya

Terkait hal tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, angkat bicara. Iqbal menegaskan bahwa tambang yang maksud berada di daerah Sekotong, Lombok Barat.

“Sebetulnya yang dimaksud ini adalah yang di daerah selatan sebetulnya di daerah Sekotong tapi tidak terlalu dekat dengan Mandalika, jaraknya agak jauh lah dari Mandalika,” kata Iqbal di Mataram, Selasa (28/10/2025).

Menurut Iqbal, tambang emas di manapun berada dapat menimbulkan dampak sosial dan dampak lingkungan yang buruk.

“Tapi prinsipnya dimanapun ada tambang ilegal ya tetap ilegal mau dekat Mandalika mau jauh dengan Mandalika tetap saja ilegal dan tetap menimbulkan dampak sosial yang buruk, tetap menimbulkan dampak lingkungan yang buruk,” kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, pihaknya belum membaca lengkap laporan hasil pemeriksaan KPK terkait tambang emas yang dimaksud.

“Saya justru minta bahan-bahan itu untuk saya pelajari dan melihat dimana ruang yang harus kita perankan sebagai Pemerintah Provinsi disana,” kata Iqbal.

Baca juga: Jatuh dari Tower Setinggi 75 Meter, Pemuda Asal Aceh Tewas

Saat ini sebutnya, ada banyak tambang ilegal yang beroperasi di NTB dan tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa. Namun, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa jumlah pastinya.

“Saya belum punya data yang presisi terkait berapa jumlahnya, yang jelas kita sudah tahu bersama bahwa banyak tambang ilegal di NTB ini mulai dari pulau Lombok sampai dengan pulau Sumbawa,” kata Iqbal. (KRO/RD/Kmp)