KPK Kembali Panggil Satori Terkait Kasus Dana CSR BI

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR, Satori terkait kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023, Selasa (02/9/2025).

Baca juga: Pengawas Lapangan PT GS Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan di Meranti

Selain Satori, penyidik antirasuah juga memanggil anggota DPR, Heri Gunawan sebagai saksi kasus serupa. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Namun, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami selama pemeriksaan dua saksi tersebut. Sebelumnya, KPK memanggil Satori dan Heri Gunawan sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (01/9/2025). Tetapi, hanya Heri Gunawan yang memenuhi panggilan.

KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, Kamis (07/8/2025) lalu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Baca juga: Eks Kadisdik Rohil Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan 41 Sekolah

Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan Pengaduan Masyarakat. KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK.

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut. (KRO/RD/Komp)