RADARINDO.co.id – Surabaya : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Baca juga : Ketum IWO Indonesia Hadiri Malam Penganugerahan IWO-I Award 2023
“Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di kantor KPK Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur atas tersangka Sahat Tua Simanjuntak,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/2/2023).
Ali Fikri mengungkapkan, dua diantara lima anggota DPRD Jatim yang diperiksa merupakan Ketua Fraksi yang sebelumnya tidak hadir saat pemeriksaan di Asrama Brimob Surabaya, yakni Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Reno Zulkarnaen dan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jatim, Achmad Silahuddin.
Baca juga : Pj Kades Pengarungan Apresiasi Reses 4 Anggota DPRD Labusel
Sedangkan tiga orang lainnya yang diperiksa adalah H. Agus Wicaksono, S.Sos dari Fraksi PDIP, Hj Wara Sundari Renny Pramana, SE dari Fraksi PDIP, dan Aliyadi dari Fraksi PKB.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat oleh KPK. Selain Sahat Tua, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. (KRO/RD)







