KPK Mendakwa Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terima Gratifikasi Rp 16,6 miliar

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo terkait kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Rafael Alun disebut menerima gratifikasi bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.

Jaksa kemudian membeberkan modus penerimaan gratifikasi tersebut. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi lewat perusahaan yang didirikannya.

Baca juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi PT Taspen

Melansir disway.id, Senin (04/9/2023), adapun perusahaan yang didirikannya adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Di ketiga perusahaan itu, Ernie ditunjuk sebagai komisaris.

Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo sejak 2002 hingga 2013.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Jaksa mengatakan bahwa Rafael Alun mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya.

“Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa sekaligus komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri,” kata Jaksa saat membaca dakwaan di PN Tipikor, Jakpus pada 30 Agustus 2023 lalu.

Jaksa menyebut, pada 2002 silam, Rafael Alun mendirikan PT ARME dengan menempatkan Ernie Meike Torondek sebagai komisaris utama. Perusahaan ini sejatinya bergerak di bidang jasa kecuali jasa di bidang hukum dan perpajakan.

Namun dalam operasionalnya, perusahaan ini memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko selaku konsultan pajak sehingga bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan perpajakan.

Pada 2008, Rafael Alun mendirikan PT Cubes Consulting dengan menempatkan Gangsar Sulaksono yang merupakan adik terdakwa dan Ernie Meike Torondek sebagai pemegang saham dan komisaris.

Baca juga : Istri Dirut Taspen Beri Kesaksian Kasus Korupsi Dana Taspen

Rafael Alun juga turut menerima uang sebesar Rp 4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada 2012, Rafael Alun mendirikan PT Bukit Hijau Asri dan menempatkan Ernie Meike Torondek sebagai komisaris, dimana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi. (KRO/RD/DIS)