RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, sebagai saksi kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022, Rabu (09/7/2025).
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan EDC BRI
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
Dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
Dari 21 tersangka, 4 tersangka merupakan sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi. Tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Baca juga: Izin Pembangunan Pabrik Soci Mas di KIM I “Menyimpang”
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 diantaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara. (KRO/RD/KP)







