KPK Periksa Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi guna menyelidiki dugaan korupsi kuota haji khusus pada tahun 2024.

Baca juga: Khofifah Dipanggil KPK Terkait Kasus Dana Hibah

“Dalam tahap penyelidikan itu, KPK juga telah mengundang dan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Namun, dia tidak membeberkan siapa saja yag sudah dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024 di era Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas itu.

Budi hanya menjelaskan bahwa pemanggilan itu untuk mendalami berbagai informasi maupun keterangan dalam penanganan perkara tersebut.

“Mari kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update (sampaikan) bagaimana konstruksi dari perkara itu,” katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut kasus tersebut pada tahap penyelidikan.

Pada tanggal 10 September 2024, KPK mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.

KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.

Pansus Haji Terkait kuota haji khusus dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, diketahui telah dipersoalkan oleh DPR periode 2019-2024. Bahkan, telah dibentuk panitia khusus (Pansus) Haji.

Persoalan bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.

Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku, mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut. Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jamaah.

Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Istri Ketiga Jadi Motif KKB Serang Warga Sipil

Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jamaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.

DPR menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jamaah. Usai memanggil berbagai pihak terkait, Pansus Haji akhirnya membuat rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024. (KRO/RD/KP)