HUKUM  

KPK Sebut Negara Rugi Rp1 Triliun Akibat Kasus Korupsi di LPEI

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai sekitar Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI, dimana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya.

Baca juga: KPK Sita 3 Unit Vespa Senilai Rp1,5 Miliar dari Rumah Eks Dirut BUMN

“Dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya,” ujarnya, belum lama ini.

Tessa mengatakan, dalam perkara ini, KPK telah menyita sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 200 miliar. Menurutnya, aset yang disita belum termasuk kenderaan dan barang lainnya lantaran masih dalam penilaian oleh Tim KPK. “Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik,” tuturnya.

KPK terus mempelajari perkara korupsi di LPEI dan tidak tertutup kemungkinan bakal ada pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya. (KRO/RD/KOMP)