KPK Sita 3 Unit Vespa Senilai Rp1,5 Miliar dari Rumah Eks Dirut BUMN

62

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah eks Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Kamis (09/1/2025).

Dalam penggeledahan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tersebut, KPK menyita 3 unit Vespa Piagio senilai Rp1,5 miliar.

Baca juga: Imigrasi Belawan Gelar Layanan Paspor Simpatik

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari penggeledahan itu, pihaknya juga menyita mobil merek Wuling senilai Rp350 juta. “Kenderaan bermotor berupa tiga unit sepedamotor berjenis Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar dan satu unit mobil bermerek wuling senilai kurang lebih Rp350 juta,” kata Tessa dalam keterangan tertulis.

Tessa mengatakan, KPK juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani. “Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi perkara tersebut,” ujarnya.

KPK mengingatkan kepada siapapun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka kasus korupsi LPEI. “Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, maka pihak-pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU Tipikor dan atau pencucian uang,” kata Tessa.

Baca juga: Kejari Batu Bara Setor Uang Sitaan Sebesar Rp2.113.155.000

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Status hukum para pelaku ditetapkan sejak 26 Juli 2024 lalu. Namun, KPK belum menyebutkan identitas tujuh orang tersangka tersebut. (KRO/RD/KOMP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini