KPK Sita Data Elektronik Catatan Aliran Uang Kasus Kemnaker

RADARINDO.co.id – Jakarta : Data elektronik terkait catatan aliran uang dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Uang Korupsi Proyek Pemko Semarang Disebut “Mengalir” ke Polisi dan Jaksa

Catatan aliran “uang haram” tersebut disita saat penyidik komisi anti rasuah melakukan penggeledahan kantor agen pengurusan TKA, PT LIS pada 27 Mei 2025 lalu terkait kasus pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

“PT LIS (perusahaan agen pengurusan TKA) yang beralamat di Jakarta Timur. Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (04/6/2025).

KPK sambungnya, juga menyita dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA dari kantor agen pengurusan TKA PT DU.

“Penyidik menemukan (diamankan) dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya,” bebernya.

Baca juga: RSUD Doris Sylvanus Tercatat Miliki Utang Rp120 Miliar

Dalam kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka. Namun, hingga kini identitas para tersangka belum diumumkan. (KRO/RD/Komp)