HUKUM  

Uang Korupsi Proyek Pemko Semarang Disebut “Mengalir” ke Polisi dan Jaksa

RADARINDO.co.id – Semarang : Hasil uang dugaan korupsi Pemerintah Kota (Pemko) Semarang disebut “mengalir” ke Polisi dan Jaksa di Semarang, yang besarannya mencapai Rp350 juta.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (04/6/2025).

Baca juga: RSUD Doris Sylvanus Tercatat Miliki Utang Rp120 Miliar

Kasus tersebut juga melibatkan nama mantan Walikota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri. Dimana, keduanya berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.

Eks Camat Gajahmungkur Semarang, Ade Bhakti Ariawan, yang dihadirkan sebagai saksi, tidak membantah informasi mengenai aliran uang tersebut.

Pria yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang itu mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan secara langsung oleh Eko Yuniarto, Ketua Paguyuban Kota Semarang, kepada aparat penegak hukum.

“Pak Eko titip uang ke Aparat Penegak Hukum (APH). Waktu itu saya menemani Pak Eko ke Polrestabes Semarang dan Kejaksaan (Kejari Semarang),” ujarnya dihadapan majelis hakim, melansir kompas.

Namun, Ade mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan dari penyerahan uang tersebut. “Saya hanya menemani Pak Eko. Saya kurang paham, Pak Eko yang dititipkan,” katanya.

Ade juga menyebutkan bahwa uang yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp200 juta, yang diperoleh dari pengerjaan proyek dilingkungan Kota Semarang.

“Mas Eko bercerita, seingat saya Rp200 juta dan Rp150 juta. Itu disetor Rp200 juta ke Kanit Tipikor Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang kasi Intel Rp150 juta,” sebut Ade.

Baca juga: Kantor Setda Sorong Digeledah Terkait Dugaan Korupsi APBD Rp18 Miliar

Menurutnya, uang yang diserahkan ke polisi dan jaksa tersebut diduga merupakan hasil korupsi dari para terdakwa. Dalam kasus ini, Martono, Heverita, dan Alwin Basri diduga terlibat dalam korupsi pengerjaan proyek di sejumlah kecamatan di Kota Semarang.

Para kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut diduga diminta membayar commitment fee sebesar 13 persen kepada Martono, dengan aliran uang tersebut diduga mengalir ke Heverita dan suaminya. (KRO/RD/KM)