RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp40 miliar dan deposito senilai Rp22 miliar terkait kasus korupsi proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023.
“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama, bentuknya deposito, totalnya sebesar Rp22 miliar. Ada uang yang ditemukan didalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp40 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, melansir kompas, Sabtu (04/1/2025).
Baca juga: Proyek JTTS Terus Berlangsung, Jarak Sumut-Aceh Semakin “Dekat”
Namun, Tessa belum mengungkapkan uang siapa yang disita dan apakah uang tersebut terdiri dari rupiah atau mata uang asing. “Bentuk uangnya, apakah rupiah atau valuta asing, ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya, sehingga masih belum bisa di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi baru terhadap proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023. Per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus tersebut.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas kedua tersangkanya lantaran masih dalam proses penyidikan. Hasil perhitungan sementara, kerugian negara terhadap kasus korupsi tersebut sekitar Rp80 miliar. (KRO/RD/KOMP)







