Tak Terima Istri Kerap Digoda, IG Tebas Kaki Mantan Anak Buah

6

RADARINDO.co.id – Kaltara : Tak terima mengetahui istrinya kerap digoda, seorang pria berinisial IG (54) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), menebas kaki mantan anak buahnya berinisial IM (55), menggunakan pedang samurai.

“Korban ini mantan anak buah dari pelaku. Pelaku dendam karena korban ketahuan pernah menjalin hubungan dengan istri pelaku saat masih bekerja dengan pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, melansir detiksumut, Sabtu (02/11/2024).

Baca juga: Lansia Tinggal Bersama Jasad Suami yang Telah Membusuk, Anak Merantau

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan kaki itu, terjadi di bengkel las tempat korban bekerja di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat pada, Selasa (29/10/2024) lalu.

Awalnya, pelaku menemui korban dengan dalih meminta barangnya diperbaiki untuk di las. “Tersangka berbalik badan mengambil samurai yang terbungkus karung yang terletak diatas motor, dan diayunkan ke arah kaki kiri di bawah lutut korban sehingga korban jatuh,” jelasnya.

Akibat tebasan samurai pelaku, korban dilarikan ke rumah sakit. Mirisnya, kaki korban terpaksa diamputasi karena luka sabetan pelaku sangat parah. “Akibat luka robek yang cukup dalam, kaki korban harus di amputasi pihak dokter rumah sakit,” ucap Randhya.

Keluarga korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap tidak lama setelah penganiayaan terjadi.

Baca juga: Cekcok Gegara Mie, Istri Muda Habisi Suami

“Awalnya kami kesulitan karena saat kejadian pelaku menggunakan helm dan masker. Tetapi dengan ada bukti CCTV di lokasi kami berhasil mengamankan pelaku tidak sampai 24 jam di rumahnya,” ungkapnya.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku berdalih nekat menganiaya korban karena dendam atas hubungan terlarang yang dilakukan korban kepada istri pelaku.

“Waktu itu pelaku kerap mendapati korban menggoda istrinya. Pelaku memang tidak berniat menghilangkan nyawa pelaku, hanya memberikan efek jera kepada korban,” sebutnya, sembari mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau maksimal 12 tahun penjara. (KRO/RD/Dtk)