RADARINDO.co.id – Jakarta : Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.
Baca juga : Dugaan Korupsi Dinas PUTR Batu Bara Dilapor ke Kejatisu
“Kalau tidak salah ada empat orang anggota DPRD yang jadi tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Timur. Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait lokasi mana saja yang digeledah KPK dan apa saja temuan temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. “Masih menunggu kegiatan rekan-rekan di lapangan selesai ya,” ucap Tessa.
Baca juga : Bupati Samosir Serahkan 1512 BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak hukuman 9 tahun kurungan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.
Hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (KRO/RD/An)