RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di PT ASDP Ferry periode 2019-2022 yang merugikan negara hingga Rp893 miliar.
Ketiga tersangka yang bikin rugi hingga ratusan miliar rupiah tersebut adalah, IP selaku Direktur Utama PT ASDP, HMAC selaku Direktur Perencanaan & Pengembangan, serta MYH selaku Direktur Komersial & Pelayaran.
Baca juga: KPK Diminta Usut Mafia Bawang Putih di Kemendag
Dari hasil penyelidikan KPK, pengadaan kapal dilakukan dengan berbagai manipulasi harga, sehingga harga pembelian kapal membengkak. Kasus ini bermula pada 2014, ketika PT JN milik swasta yang menawarkan kapal miliknya kepada PT ASDP.
Namun penawaran tersebut ditolak oleh PT ASDP dengan alasan bahwa kapal sudah berusia tua sehingga PT ASDP memprioritaskan armada yang baru.
Kemudian situasi tersebut berubah sejak 2018, sejak bergantinya Direktur Utama PT ASDP yang menyusun dan menerapkan kerjasama usaha dengan PT JN karena PT ASDP belum memiliki aturan internal yang memungkinkan akuisisi kapal.
Selama kerjasama tersebut, PT ASDP diduga merekayasa dalam memprioritaskan pemberangkatan kapal milik PT JN agar valuasi kapal-kapal PT JN nantinya layak diakuisisi oleh PT ASDP.
KPK mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan manipulasi dalam proses pengadaan kapal, sehingga harga kapal yang diakuisisi jauh diatas harga pasar. Selain itu, para tersangka juga diduga telah menerima gratifikasi dan keuntungan pribadi dari hasil mark up pengadaan kapal.
Hingga saat ini, komisi anti rasuah itu terus melakukan penelusuran aliran dana dan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aset yang terkait dengan kasus korupsi tersebut. (KRO/RD/BA)