RADARINDO.co.id – Jakarta : Surat permohonan penundaan pemeriksaan selama gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, surat tersebut ditolak lantaran proses penyidikan dan gugatan praperadilan merupakan dua hal yang berbeda. “Sifatnya permohonan, ditolak karena praperadilan dan penyidikan itu dua hal yang berbeda,” kata Setyo, Selasa (14/1/2025), melansir kompas.
Baca juga: Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, KPK menolak surat permohonan terkait penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan yang disampaikan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak, ya, prosesnya tetap berlanjut. Apakah nanti saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Tessa mengatakan, penyidik menolak surat tersebut karena proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dengan gugatan praperadilan yang tengah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya, karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan,” ujarnya.
Tessa memastikan, proses penyidikan tetap berjalan, meskipun seiring dengan berjalannya gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Pembelian Server Rugikan Negara Rp280 Miliar Ditahan KPK
“Penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil, dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” ungkapnya. (KRO/RD/KOMP)