Pembelian Server Rugikan Negara Rp280 Miliar Ditahan KPK

65

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti ke PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC), akhirnya ditahan KPK. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jum’at (10/1/2025) malam lalu.

Tiga tersangka yang ditahan adalah konsultan hukum bernama Imran Muntaz (IM), Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.

Asep mengatakan, Imran Muntaz ditahan lebih dulu pada 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025. Sementara Roberto dan Afrian mulai ditahan per Jum’at (10/1).
“Untuk tersangka RPLG dan tersangka AJ ditahan hari ini Jum’at, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari kedepan. Ditahan di Rutan KPK,” kata Asep Guntur Rahayu, sesuai dilansir dari sejumlah media.

Baca juga: Kadisnakertrans Sumsel “Peras” Sejumlah Perusahaan

Perkara ini bermula saat Roberto mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol tahun 2016. Roberto masih mengelola kegiatan bisnis dan memberikan advice atas pengelolaan kegiatan bisnis PT Prakarsa Nusa Bakti ke Benny Saputra Lumban Gaol meski kepengurusan sudah dialihkan.

Pada akhir 2016, Roberto pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti berniat membuka bisnis data center dan meminta bantuan Imran untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan financing (pembiayaan) atas rencana project penyediaan data center tersebut. Roberto juga meminta bantuan Afrian Jafar untuk mengurus hal tersebut.

Pada Januari 2017, Imran menemui sejumlah pejabat di PT Sigma Cipta Caraka diantaranya Bakhtiar Rosyidi dan Rusli Kamin (alm) selaku Staf Ahli Finance. Kemudian, VP Sales Taufik Hidayat, Manager Sales Sandy Suherry, serta Afrian Jafar di kantor PT Sigma Cipta Caraka.

Bakhtiar menyetujui penawaran PT Prakarsa Nusa Bakti tanpa persetujuan Direksi PT Sigma Cipta Caraka lainnya. Persetujuan penawaran itu juga dilakukan tanpa melakukan kajian analisa risiko.

Dia meminta Sandy Suherry agar menjalin komunikasi dengan Afrian selaku perwakilan PT Prakarsa Nusa Bakti. Komunikasi itu berkaitan dengan penyiapan dokumen terkait rencana pengadaan

Pada Februari 2017, pertemuan kembali dilakukan antara Imran, Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Taufik Hidayat. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan sekitar kantor PT Sigma Cipta Caraka dengan pembahasan terkait tata cara pembiayaan pengadaan data center milik PT Prakarsa Nusa Bakti.

Beberapa bulan setelahnya, pada April 2017, Imran dan Afrian sebagai perwakilan pihak PT Prakarsa Nusa Bakti mengadakan rapat bersama sejumlah pihak pejabat PT Sigma Cipta Caraka. Rapat itu untuk membahas besaran cicilan, pembayaran dan jangka waktu yang harus dilakukan oleh PT Prakarsa Nusa Bakti.

Asep menyebut Bakhtiar menjanjikan fee kepada Imran dan Afrian sebesar Rp 1,1 miliar selaku makelar project antara kedua perusahaan dalam rapat tersebut. Lalu, Bakhtiar dan Rusli meminta bantuan Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono agar menyiapkan perusahaannya sebagai perusahaan penampungan dana.

Dana itu, kata Asep, selanjutnya akan diberikan ke PT Prakarsa Nusa Bakti dengan tujuan rekayasa finansial berkedok pengadaan server dan storage system. Nilai penurunan pembayaran per terminnya juga telah disetujui.

“Bahwa pada awal Juni 2017, Afrian memberitahukan kepada Roberto bahwa Direksi PT Sigma Cipta Caraka sudah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per terminnya dengan total 9 termin,” jelasnya.

Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Telkom Sigma Caraka (SCC) kemudian menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang dimundurkan (backdated). Dokumen tersebut diantaranya perjanjian kerjasama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Prakarsa Nusa Bakti tentang proyek pengadaan server dan system storage senilai Rp266.327.613.241 (Rp 266,3 miliar), tertanggal 30 Januari 2017.

Kemudian, Surat Penetapan PT Granary Reka Cipta sebagai mitra pelaksana untuk pekerjaan server dan system storage tertanggal 3 Februari 2017, perjanjian kerjasama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Granary Reka Cipta tanggal 3 Februari 2017 yang dipecah menjadi dua kontrak.

Dua kontrak itu yakni perjanjian pengadaan perangkat System Storage Area Network dengan nilai Rp109.219.727.700 (Rp109,2 miliar) dan perjanjian pengadaan perangkat System Server, Notebook, dan Workstation dengan nilai Rp127.588.714.533 (Rp127,5 miliar).

Dalam periode waktu Juni-Juli 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan transfer ke rekening bank atas nama PT Granary Reka Cipta dengan total Rp236.808.442.235 (Rp236,8 miliar). Duit itu bersumber dari pinjaman PT Sigma Cipta Caraka kepada Bank DBS dan Bank BNI.

Pada periode Juni-Agustus 2017, atas perintah Bakhtiar, Tejo Suryo meminta Dini Gardiani Laksono melakukan transfer melalui rekening PT Granary Reka Cipta ke PT Prakarsa Nusa Bakti dengan total Rp236.754.621.108 (Rp236,7 miliar). Uang itu digunakan Roberto untuk membayar angsuran kepada PT Sigma Cipta Caraka, membuka rekening deposito, hingga kepentingan pribadi.

Baca juga: Ini Alasan Iswar Lubis Mundur dari Jabatan Kadishub Medan

“Roberto juga menerima transfer dari rekening Bank Mandiri atas nama PT Prakarsa Nusa Bakti, yang juga dalam penguasaannya. Rinciannya yakni menerima transfer sebesar Rp21.700.157.850 (Rp21,7 miliar) pada 19 Juni 2017, menerima transfer sebesar Rp9.380.700.000 (Rp9,3 miliar) pada 7 Juli 2017, dan menerima sebesar Rp26.954.510.429,50 (Rp26,9 miliar) pada 21 Agustus 2017. Uang transfer masuk selanjutnya oleh Roberto dipergunakan untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito,” ucap Asep.

Asep menyebutkan, untuk pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka pada 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai total Rp294.744.315.185 (Rp294,7 miliar). Asep mengatakan, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp280 miliar, sesuai dilansir dari detikcom. (KRO/RD/TIM 01/DTK)