KPU Buka Suara Soal Penggunaan Jet Pribadi Pada Penyelenggaraan Pemilu 2024

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) buka suara soal penggunaan pesawat jet pribadi pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 lalu.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa keputusan ini adalah langkah strategis dalam situasi luar biasa, dan bukan pemborosan atau pelanggaran hukum.

Baca juga: Terbukti Lakukan Kecurangan, Ratusan SPBU Kena Sanksi

Dijelaskannya, masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari, jauh lebih singkat dari yang 2019 yang mencapai 263 hari. Karena waktu kampanye pendek, pengadaan dan distribusi logistik harus dilakukan dalam waktu singkat. KPU pusat pun harus memantau kesiapan logistik di seluruh daerah.

“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (24/5/2025).

KPU juga menjawab kritik soal penggunaan jet ke daerah yang bukan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Penggunaan pesawat jet awalnya direncanakan ke daerah 3T karena dianggap berpotensi terjadi masalah logistik Pemilu.

Namun dalam perkembangannya, berbagai daerah dan kota yang bukan 3T justru ada masalah. Jadi penggunaan pesawat jet bukan hanya karena keterpencilan wilayah, tetapi karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat singkat.

“Misalnya kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari. Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan. Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya monitoring dan inspeksi mendadak oleh KPU RI ke berbagai KPU daerah, membuat KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat dan pengepakan logistik pemilu di gudang-gudang KPU Kab/Kota untuk selanjutnya distribusikan ke kecamatan dan TPS.

“Merasa diawasi langsung, maka secara psikologis KPU daerah bekerja sesuai target dan timeline yang telah ditetapkan. Dalam hal ini KPU RI tidak hanya menerima laporan tapi langsung memantau ke lapangan” ujarnya.

Hasil positif dari sidak langsung tersebut, kesalahan dalam pengadaan, pengepakan dan distribusi logistik Pemilu 2024 dapat diminimalisir.

“Berbagai daerah yang biasanya langganan terjadi keterlambatan logistik pada pemilu sebelumnya, dapat diselesaikan tepat waktu pada pemilu 2024. Bahkan secara umum, anggaran logistik Pemilu 2024 dilakukan efisiensi sekitar Rp380 miliar,” tegas Afifuddin.

Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI. Prosesnya transparan, terdata, dan telah diaudit oleh BPK.

Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp65 miliar, menjadi Rp46 miliar yang pembayarannya telah dilakukan review oleh APIP KPU.

“Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet. Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK” jelas Afifuddin.

Sebelumnya, Transparaency International Indonesia (TII) dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melaporkan KPU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyelewengan anggaran negara dalam pengunaan private jet untuk para anggotanya pada Pemilu 2024.

Baca juga: Begal Payudara Bikin Resah, Korban Diminta Buat Laporan

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Mohammad Toha meminta KPU kooperatif. Toha mengatakan, skandal sewa jet pribadi untuk anggota KPU Periode 2022-2027 ini sempat ramai di media nasional dan internasional.

Banyak kalangan menuding sebagai aib yang tidak mencerminkan postur lembaga yang menyelenggarakan pemilihan calon pemimpin bangsa.

Toha menyebut, saat awal skandal ini terendus, penegak hukum tidak langsung mengusutnya. Padahal saat itu juga terdapat laporan BPK yang menyatakan ketidakberesan hasil pemeriksaan anggaran KPU. (KRO/RD/Lp6)