KPU Deli Serdang Coret Nama 5 Caleg dari Daftar, Ini Alasannya

RADARINDO.co.id-Lubuk Pakam : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, mencoret 5 orang Calon Anggota DPRD Deli Serdang dari daftar lantaran diduga mengaburkan status pekerjaan saat proses pemberkasan.

Baca juga : Model Majalah Dewasa Jadi Tersangka Film “Hot”

Lima orang Caleg itu berasal dari empat partai yang berbeda. Melansir tribunmedan.com, Jum’at (29/12/2023), saat ini KPU Deli Serdang telah mengeluarkan surat keputusan nomor 2113 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan sebelumnya nomor 2023 tentang Daftar Calon Anggota DPRD Deli Serdang dalam Pemilu 2024.

Informasi diperoleh, 5 orang Caleg yang dicoret berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dua orang, dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat, masing-masing satu orang.

Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, ke lima orang Caleg itu kini telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Disebut keputusan KPU Deli Serdang terbaru sudah disampaikan kepada Partai Politik (Parpol).

“Iya ada lima yang dicoret. Pencoretan karena mereka menyampaikan SK Pemberhentian dari pekerjaan wajib mundur sudah lewat ditanggal 3 Desember. Kalau diverifikasi administrasi dibuat mereka pekerjaannya wiraswasta bukan yang wajib mundur (diduga dikaburkan),” ujar Ziaulhaq, Kamis (28/12/2023).

Baca juga : Oknum Pejabat BPN DS Diduga Sulap HGU Aktif PTPN2 Berubah SHM

Zia menyebut, awal masalah ini terbongkar setelah masuknya surat dari Sekwan DPRD Sumut. Kemudian masuk juga surat dari Sekwan DPRD Deli Serdang. Saat itu lanjutnya, Sekwan mempertanyakan bagaimana status mereka sebenarnya yang terdaftar sebagai penerima gaji yang bersumber dari keuangan negara.

“Mereka rupanya staf non ASN di situ (Sekretariat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Deli Serdang). Yang dari Provinsi ada dua orang dari Golkar dan PAN. Baru kemudian yang tiga lagi di DPRD Deli Serdang,” kata Ziaulhaq.

Meski saat ini sudah dicoret namun 5 Caleg ini disebut masih punya peluang apabila ingin kembali terdaftar. Disampaikan Zia, mereka punya hak untuk menggugat ke lembaga yang berwenang seperti Bawaslu. Nantinya ada proses mediasi hingga judikasi. (KRO/RD/Trb)