KPU Tapsel Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

127

RADARINDO.co.id – Tapsel: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menggelar Uji Publik tentang penyusunan dan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil), serta alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapsel dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, di aula Tor Sibohi Nauli Hotel Sipirok, Kamis (8/12/2022).

Baca juga : Video Call Sambil Masturbasi, Oknum Polisi Dipecat

Kegiatan uji publik perencanaan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Tapsel Pemilu serentak tahun 2024, yang dihadiri Bupati Tapsel diwakili Kadis Pariwisata Abdul Saftar Harahap, Sekretaris Badan Kesbangpol Azam Hasibuan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, para rektor Perguruan Tinggi, pimpinan Partai Politik, pimpinan Organisasi masyarakat (Ormas), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan, dan undangan lainnya itu, berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2022 dan surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 781/PL.01.3-SD/12/2022.

Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak, M.Hum dalam sambutannya menyampaikan, terkait dengan penataan Dapil dan alokasi kursi, sesuai perintah pasal 15, 16, 17, dan pasal 18 PKPU Nomor 6 tahun 2022 setelah menetapkan rancangan dan alokasi kursi per Dapil.

“KPU Tapsel telah merancang Dapil seperti perintah undang-undang dan wajib mengumumkan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, serta menyelenggarakan uji publik,” ujar Panataran.

Dia menambahkan, tahapan penataan Dapil menjadi salah satu dari sekian banyak tahapan Pemilu 2024 yang wajib untuk dilewati. Dapil dirancang dan ditetapkan diawal, sehingga semua kelompok politik termasuk masyarakat menyadari konsekuensinya.

“Semua usulan dari Parpol maupun komponen masyarakat akan jadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam pleno, karena ada 3 usulan Dapil dan alokasi kursi yang telah diumumkan di laman KPU Tapsel, sehingga untuk menentukan 1 dari 3 usulan opsi, perlu adanya masukan dari komponen masyarakat, yang nantinya dilaporkan ke KPU Pusat,” tuturnya.

Sementara, Komisioner KPU Tapsel Divisi Teknis dan Penyelenggara, Syawaluddin Lubis dalam paparannya menyebutkan, dalam uji publik tersebut, ada 3 opsi yang disampaikan KPU Tapsel dalam menetapkan penataan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Tapsel untuk 5 Dapil di 15 Kecamatan, dengan jumlah penduduk sebanyak 315.713 jiwa.

Ia menjelaskan, untuk Opsi 1, sebagaimana perpedoman pada Pemilu 2019, pada Dapil Tapsel 1 meliputi Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok dengan alokasi 6 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 47.911 jiwa. Dapil Tapsel 2 meliputi Kecamatan SD.Hole, Arse dan Kecamatan Sipirok dengan alokasi 4 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 31.411 jiwa.

Dapil Tapsel 3 meliputi Kecamatan Batang Angkola, Sayur Matinggi, Tano Tombangan Angkola dan Kecamatan Angkola Muara Tais, dengan alokasi 9 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 79.441 jiwa  Dapil Tapsel 4, meliputi Kecamatan Angkola Barat, Angkola Selatan dan Kecamatan Angkola Sangkunur, dengan alokasi 9 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 84.104 jiwa serta Dapil Tapsel 5 meliputi Kecamatan Batang Toru, Marancar dan Kecamatan Muara Batang Toru dengan alokasi 7 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 63.846 jiwa.

Untuk Opsi 2, pada Dapil Tapsel 1 meliputi Kecamatan Angkola Timur, Sipirok dan Kecamatan Marancar dengan alokasi 8 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 68.714 jiwa. Dapil Tapsel 2 meliputi Kecamatan SD.Hole, Arse dan Kecamatan Sipirok dengan alokasi 4 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 31.411 jiwa, Dapil Tapsel 3 meliputi Kecamatan Batang Angkola, Sayur Matinggi dan Kecamatan Tano Tombangan Angkola, dengan alokasi 7 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 65.149 jiwa.

Dapil Tapsel 4, meliputi Kecamatan Angkola Barat, Angkola Selatan dan Kecamatan Angkola Muara Tais,  dengan alokasi 8 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 74.159 jiwa serta Dapil Tapsel 5 meliputi Kecamatan Batang Toru, Muara Batang Toru dan Kecamatan Angkola Sangkunur, dengan alokasi 8 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 76.235 jiwa.

Sedangkan untuk Opsi 3, pada Dapil Tapsel 1 meliputi Kecamatan Angkola Timur, Sipirok dan Kecamatan Angkola Muara Tais, dengan alokasi 8 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 72.158 jiwa. Dapil Tapsel 2 meliputi Kecamatan SD.Hole, Arse dan Kecamatan Aek Bilah, dengan alokasi 4 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 31.411 jiwa, Dapil Tapsel 3 meliputi Kecamatan Batang Angkola, Sayur Matinggi dan Kecamatan Tano Tombangan Angkola, dengan alokasi 7 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 65.149 jiwa.

Dapil Tapsel 4, meliputi Kecamatan Angkola Barat, Angkola Selatan dan Kecamatan Angkola Sangkunur,  dengan alokasi 9 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 83.104 jiwa serta Dapil Tapsel 5 meliputi Kecamatan Batang Toru, Muara Batang Toru dan Kecamatan Marancar, dengan alokasi 7 kursi dan jumlah penduduk sebanyak 63.846 jiwa.

Baca juga : Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia PITI Sumut Bagikan 500 Paket Sembako

Pada sesi penyampaian opsi hasil rancangan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Tapsel, beragam tanggapan dan kritik disampaikan para peserta uji publik.

“Keputusan akhir mengenai Dapil ada di KPU Pusat. Soal Dapil akan ditetapkan di tingkat Tapsel pada 16 Desember dan tingkat Sumut pada 28 Desember 2022, serta di tingkat KPU Pusat pada 9 Pebruari 2023 mendatang, ” tegasnya.

Menurut Syawal, ada beberapa pertimbangan tetap dipilihnya menggunakan 5 Dapil tersebut, yakni, kesetaraan nilai suara. Artinya, harga antar satu Dapil dengan Dapil lainnya lebih berimbang.

“Dengan memakai 5 Dapil dinilai memenuhi ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, yakni, mengutamakan jumlah kursi dalam pembentukan Dapil, sebanyak 4-9 kursi. Dengan demikian, tidak ada selisih yang besar dalam pembagian alokasi kursi antar Dapil,” katanya. (KRO/RD/AMR)