Ragam  

KUHP Baru, Warga Bisa Gerebek Wisatawan karena Perzinahan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Aturan tentang perzinahan dan kumpul kebo (kohabitasi) di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, menuai kontroversi. Pasalnya, hal tersebut dinilai akan berdampak pada kedatangan wisatawan mancanegara.

Beberapa tokoh bahkan turut bersuara mempertanyakan mengapa pemerintah terlalu masuk dalam urusan privat (kehidupan seksual) dari masyarakatnya.

Baca juga : Jangan Terlalu Banyak Hubungan Intim Saat Muda, Begini Jadinya Ketika Tua

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno meminta para wisatawan khususnya wisatawan mancanegara (wisman) tidak ragu berkunjung ke Indonesia, berkaitan dengan pengesahan KUHP Baru.

“Pemerintah RI tetap berpedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga,” ungkap Sandi melalui keterangan tertulisnya, dilansir dari okezone, Kamis (15/11/2022).

Industri perhotelan, kata Sandiaga, telah diberi pengarahan dan pihaknya akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman. “Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap,” jelas Sandiaga Uno.

Saat ini pemerintah bersama semua pihak terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung.

Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan pariwisata namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.Wisata Bali.

Sandi menambahkan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk terus melakukan sosialisasi terhadap Undang-undang yang baru akan efektif berlaku pada 3 tahun lagi yaitu tahun 2025 mendatang, terutama terhadap negara-negara pasar wisatawan mancanegara, sehingga para wisatawan ini tidak akan ragu berkunjung ke Indonesia.

“Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan,” jelasnya.

Aturan KUHP baru mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orangtua atau anaknya. Sehingga, tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

Baca juga : Kepergok Perkosa Gadis SMP Tetangganya, Pria Ini Nyaris Dihajar Massa

Dengan adanya ketentuan tentang siapa yang boleh membuat pengaduan ini, semestinya membuat wisatawan mancanegara tidak perlu takut untuk datang ke Indonesia. Sebagai orang lain, masyarakat seperti tetangga, teman yang karena iri, bahkan ketua RT sekalipun, tidak dapat membuat aduan.

Bahkan aduan mengenai perzinaan dan kumpul kebo yang diajukan oleh suami/istri, orang tua/anak lebih lanjut juga dalam prosesnya memiliki ruang yang sangat fleksibel untuk dapat ditarik kembali sepanjang belum masuk ke persidangan.

Selain itu, hukuman bagi perzinaan ini juga relatif ringan dengan ancaman hukuman alternatif, yakni pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Rp10 juta.

Sedangkan untuk kumpul kebo atau hidup bersama diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Rp10 juta. (KRO/RD/OKZ)