Kurir SS 10 Kg Asal Aceh Utara, Transaksi di Tebingtinggi Mendekam di Medan

279
Kurir SS 10 Kg Asal Aceh Utara, Transaksi di Tebingtinggi Mendekam di Medan
Kurir SS 10 Kg Asal Aceh Utara, Transaksi di Tebingtinggi Mendekam di Medan

RADARINDO.co.id-Medan: Maraknya kasus jualbeli barang haram narkotika jenis Sabu Sabu (SS) meski sudah terang- terangan sebagai musuh bersama.

Karena dapar merusak generasi muda, membunuh masa depan bangsa, kini sudah diambang mencemaskan.

Tidak tertutup kemungkinan akibat tergiur bujuk rayu bisa mendapat uang banyak tanpa kerja keras.

Hal ini yang dialami seorang pria asal Aceh Utara, yang berhasil diamankan Ditres Narkoba Polda Sumut, Kamis (26/08/2021) malam.

Baca juga : Serbuan Vaksin Sinovac Tahap Satu UPT Pukesmas Kubang Jaya Siak Hulu Kampar

Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap seorang kurir Narkoba dengan barang bukti sebanyak 10 kg Sabu Sabu di, Jln Yos Sudarso, Tebing tinggi, Sumatera Utara.

Adapun tersangka adalah berinisial MR (34) warga, Kota Panton Labu Aceh Utara, Tersangka dibekuk di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi SH, SIK, MH mengatakan, bermula adanya informasi tentang seorang asal Aceh bernama Wanda yang dapat menyediakan SS.

Dari informasi tersebutla polisi kemudian melakukan penyelidikan, lalu polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi Wanda orang yang dapat menyediakan sabu sabu dan memesan sabu sabu seberat 10 Kg dengan harga Rp3,4 miliar.

“Dengan menyamar tersebut polisi dapat memesan barang haram tersebut. Tanpa curiga terjadilah negosiasi kesepakatan hal tersebut,” ujar humas Polda Sumut.

Setelah terjadi ke sepakatan akhirnya terjadilah transaksi di Kawasan Kota Tebing Tinggi. “Tim duluan datang ke lokasi, untuk menunggu target,” ujar Hadi.

Baca juga : PPKM Level 4 Kota Medan dan Siantar Diperpanjang

Polisi menunggu pelaku akhirnya target datang mengendarai mobil Avanza, warna putih, BK 1151 PN.

Tapi, sambung dia, target yang datang itu bukan Wanda melainkan kurir bernama M Rizal alias MR yaitu orang suruan setelah di perlihatkan barang pesanan 10 Kg sabu itu petugas yang menyamar sebagai pembeli itu langsung melakukan penangkapan.

Tersangka sendiri, mengaku disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hinga berita ini diturunkan polisi masih melakukan pengembangan untuk dapat menangkap pelaku lainya.(KRO/RD/Han. Dalimunthe)