RADARINDO.co.id-Medan: Seorang pria berinisial MA (21) diduga sebagai kurir narkoba jenis Sabu Sabu (SS) seberat 13 kg dibekuk petugas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil membekuk seorang kurir narkoba di Jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Rabu (18/8/2021) malam.
Baca juga : Lantamal I Kembali Gelar Vaksinasi ke 16 Covid Dosis Kedua
Kronologi penangkapan berawal informasi masyarakat akan ada pengiriman narkoba dari Aceh menuju ke Jakarta lewat pia darat.
Lalu polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan melakukan penyelidijkan dan tepatnya di tanjung pura kabupaten langkat.
Polisi mencurigai seorang pria yang sedang istirahat dan hendak meneruskan perjalanan lalu polisi berhasil menangkap dan melakukan pengeledahan didapat lah sabu sabu seberat 13kg yang disimpan di dalam tas.
Baca juga : Dinkes Pemkab Samosir Sampaikan Apdate Covid-19
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Hasil introgasi terhadap MA barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra. Hingga berita ini diturunkan polisi masih melakukan pendalaman untuk memburu pelaku pemilik barang haram tersebut.(KRO/RD/Han. Dalimunthe)