Lahan HGU Jadi Persawahan, PTPN I Regional I Didesak Laporkan

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, “disulap” jadi persawahan.

Sebelumnya, lahan HGU tersebut merupakan perkebunan kelapa sawit. Namun setelah digarap oleh masyarakat sekitar, lahan milik negara tersebut dialihfingsikan masyarakat menjadi areal persawahan.

Baca juga: Bangunan Pagar Tembok Permanen PT NPI di Titipapan Diduga Ilegal

Sejumlah warga mengaku, mereka membeli lahan tersebut setelah menjadi areal persawahan. Namun, warga enggan menyebut berapa harga lahan tersebut mereka beli.

“Kami membelinya setelah menjadi persawahan. Kalau itu (harga lahan), rahasia,” kata Nurdin, salah satu pemilik sawah lahan HGU kepada media, Jum’at (27/6/2025).

Sementara, Kasubbag Humas PTPN I Regional I, Rahmat Kurniawan, saat dikonfirmasi terkait lahan HGU jadi persawahan, akan menindaklanjutinya melalui bagian asset. “Akan kita tanya ke bagian asset ya,” ucap Rahmat.

Terkait hal itu, sejumlah pihak mendesak pihak PTPN I Regional I untuk melaporkan oknum berinisial G warga Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, G diduga menjadi ketua kelompok yang melakukan pengerusakan lahan kebun sawit HGU aktif milik PTPN I Regional I (d/hPTPN II), seluas ratusan hektare yang kini dialihfungsikan menjadi persawahan. Akibat tindakan ilegal tersebut, perusahaan plat merah ini mengalami kerugian miliaran rupiah.

Sejumlah warga yang tidak mau disebutkan namanya mengaku heran, adanya dugaan pembiaran oleh tim aset PTPN II terkait persoalan tersebut.

Baca juga: Ketum IWO Indonesia Tegaskan Pentingnya Perkuat Sinergi Antara Pers dan Polri

Bahkan beredar isu bahwa pihak Pemerintah Desa setempat telah menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Fisik dan surat tidak silang seketa. Untuk itu, kasus tersebut diminta segera diusut tuntas karena telah melakukan pengerusakan sawit milik BUMN. (KRO/RD/Tim)