Lahan Seluas 200 Ribu Hektare Sitaan PT Duta Palma Dititipkan ke BUMN

41

RADARINDO.co.id – Jakarta : Lahan seluas 200 ribu hektare hasil sitaan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, 200 ribu hektare lahan itu diserahkan dengan status titipan. Penitipan aset hasil sitaan di kasus korupsi PT Duta Palma itu agar tidak terjadi penurunan nilai asset.

Baca juga: Ngaku ASN Kemendes PDT, Wanita “Sukses” Tipu Pria Hingga Rp163 Juta

“Kami tadi rapat koordinasi untuk ada rencana bahwa hasil sitaan Kejaksaan untuk PT Duta Palma luasannya sekitar 200 ribu hektar dan kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini supaya bisa sementara untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN,” ujarnya, dikutip, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, penitipan itu dilakukan untuk menjaga agar tidak ada karyawan yang terkena dampak pengurangan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyitaan kasus tersebut. Dengan begitu lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan.

“Sehingga aset-aset ini tetap terjaga dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun, dan tentunya ini diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah dan khususnya adalah pada masyarakat yang ada dan hidup menggantungkan kepada PT Duta Palma,” kata Burhanuddin.

Pasalnya kata Burhanuddin, saat ini kasus korupsi PT Duta Palma masih dalam proses persidangan, belum inkrah. Oleh sebab itu Kejaksaan memilih untuk menitipkan pengelolaan aset sitaan tersebut ke institusi negara, yaitu kementerian BUMN.

Baca juga: Imigrasi Selidiki Sindikat Paspor Palsu yang Melibatkan WNA

Sementara, Menteri BUMN, Erick Thohir, menyambut baik kerjasama tersebut. Erick mengatakan, kerjasama tersebut untuk menyelamatkan aset (recovery aset) dan keberlanjutan perusahaan PT Duta Palma untuk masyarakat sekitar yang bekerja di lokasi. (KRO/RD/Dtk)