Laporan Pengerusakan Kebun PTPN IV “Parkir” di Poldasu, Warga Penggarap Tanah Aniaya Karyawan Hingga Kritis

386

RADARINDO.co.id – Medan : Kasus dugaan penyanderaan dan penganiayaan oleh warga penggarap diatas lahan HGU PTPN IV Bah Jambi terhadap 3 orang karyawan kabarnya sudah sampai ke telinga Meneg BUMN, Erick Thohir.

Orang nomor satu di BUMN ini pasti tidak terima anggotanya mendapat tindakan brutal oleh warga penggarap yang mengatasnamakan kelompok tani.

Baca Juga : Bupati Edy Kelleng Brutu Hadiri Pelantikan Pengurus DPD AMPI Kabupaten Dairi

Tidak tertutup kemungkinan Meneg BUMN, Eric Thohir dan Direktur Holding PTPN III Mochammad Abdul Ghani akan menemui Bareskrim Polri, Konjen Pol Agus untuk mendesak dituntas kasus tersebut.

Mengingat 3 orang karyawan PTPN IV Bah Jambi sudah menjadi korban kekerasan tersebut masih dirawat di RSU Pematang Siantar. Konon kabarnya korban masih trauma berat, karena kondisinya kritis.

Sejumlah sumber menyesalkan belum adanya tindaklanjut laporan pengaduan yang disampaikan PTPN IV ke Polres Simalungun dan Poldasu.

Laporan pengaduan tersebut diduga masih “Parkir” di meja penyidik karena belum ada tindaklanjut. Artinya, pihak penggarap diatas lahan institusi resmi milik negara ini terkesan terabaikan.

“Aneh juga ya, ada warga penggarap lahan HGU PTPN IV menyandera dan menganiaya karyawan tak berdosa. Terus pelaku masih berkeliaran dan ini sangat membahayakan bagi karyawan lainya. Kalau Polres masih melakukan proses penyelidikan, tapi sampai kapan,” ujar sumber warga Batu Anam Simalungun.

Anehnya lagi, tegas sumber, warga yang nekad menggarap HGU aktif milik PTPN IV ini merupakan tindak sertamerta secara sepihak.

“Apalagi saya dengar, sampai sekarang belum ada putusan tetap dari pengadilan yang mengatakan tanah tersebut di milik warga kelompok tani,” ujar sumber yang juga pengamat aset negara.

Sementara itu, Koalisi NGO Sumut di Medan masih belum mau memberikan tanggapan terkait insiden diatas lahan HGU aktif PTPN IV yang berujung penganiayaan terhadap karyawan.

“Jika benar lahan HGU aktif milik PTPN IV digarap secara liar apalagi sampai ada tindakan anarkis, saya fikir pihak Kepolisian harus segera mengambil sikap tegas. Kami aktivis NGO juga tidak terima bila ada aset negara yang dikuasai dan diusahai secara sepihak. Kami siap bantu BUMN untuk menyuarakan keadilan,” ujar Awi Nasution.

Berdasarkan investigasi KORAN RADAR GROUP di TKP beredar poto copy Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) pihak manajemen malaporkan warga penggarap ke Poldasu dan Polres Simalungun.

Baca Juga : AMAM Desak Mundur Menteri Bappenas Soroti Kekayaan Alami Kejanggalan

Pihak pelapor (Manajemen PTPN IV- Red) melaporlan tentang peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 21. Warga penggarap yang sudah menjadi terlapor antara lain berinisial PS, SS, R, D, AS, SS.

Terungkap dari laporan tersebut, pihak perusahaan plat merah tersebut menderita kerugian material pada Afd II Bah Jambi sebesar Rp8.312.703.000.

Sebelumnya Kapolres Simalungun AKBP Sipayung mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan bagi terlapor. Karena kedua pihak sudah saling melapor, ujarnya saat dikonfirmasi KORAN RADAR GROUP belum lama ini.

Hingga berita ini dilansir, Direktur PTPN IV dan Ketua Kelompok Tani belum bisa dimintai tanggapan. (KRO/RD/TIM)