Larikan Uang Milik Turis, Sopir Taksi Diringkus Polisi

23

RADARINDO.co.id – Bali : Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir taksi berinisial IKEP (40) diringkus polisi lantaran melarikan tas berisikan uang puluhan juta rupiah milik wisatawan Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis berinisial DM (46). Tas korban dibawa kabur usai pelaku mengantar korban ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga : DPO Kasus Penipuan Pembelian Saham Diringkus

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Ipda Nyoman Darsana mengatakan, saat itu tas ransel milik wisatawan Perancis tersebut tertinggal di mobil taksi pelaku. Alihh-alih mengembalikannya, pelaku malah mengangkut tas itu ke rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar.

“Sedangkan isi dalam tas ransel warna hitam tersebut, di antaranya sejumlah kartu identitas korban dan uang tunai pecahan Rp 100 ribu dengan keseluruhan berjumlah Rp 30.046.000,” kata Darsana, dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024), melansir cnnindonesia.

Peristiwa itu, terjadi pada 28 April 2024 lalu di Terminal keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat itu, korban menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Saat tiba di Terminal Keberangkatan International, korban bersama ibunya turun dari mobil sambil menurunkan bagasi berupa dua buah koper yang akan di bawa berangkat oleh ibunya. Sementara, tas ransel milik korban yang ditaruh di belakang jok tempat duduk sopir ketinggalan di mobil taksi.

Baca juga : Keterlibatan Multi Pihak Berkontribusi Terhadap Laju Deforestasi

“Korban yang teringat akan tasnya yang tertinggal di mobil taksi berusaha melakukan pencarian terhadap mobil taksi berwarna biru tua tersebut di sekitar Terminal International namun tidak ditemukan,” imbuhnya.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada Senin (6/5) sekitar pukul 22.00 WITA. Korban yang tinggal di sebuah vila di Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, ini mengalami kerugian sebesar Rp 42 juta rupiah. Lewat laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan termasuk melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di sekitar TKP.

Jejak mobil taksi tersebut berhasil dilacak oleh polisi dan akhirnya pada Selasa (7/5) malam, pelaku beserta barang buktinya berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Gang Kertapura, Denpasar.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya. (KRO/RD/CNN)