RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap terpidana Hafrizal alias Rizal Chaniago yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pusat. Tim Intelijen Kejagung atau Satgas SIRI menangkap Hafrizal di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (8/5/2024).
Baca juga : Pj Bupati Batu Bara: Jadikan Paskah Penyemangat Bersatu
“Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Kejaksaan RI lewat Instagram, seperti dilansir dari cnnindonesia, Jum’at (10/5/2024).
Dalam keterangan resmi itu, Kejagung menjelaskan bahwa Hafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan, membuat surat palsu, penggelapan, dan memberi keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS). Ia juga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dalam kasus pidana tersebut.
Baca juga : PTPN IV Garap Kebun Sawit Terluas
Dalam kasus ini, Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta kepada Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Hafrizal juga sempat mengaku sebagai sepupu kandung mantan istri pengusaha Bambang Trihatmodjo, Halimah.
Terpidana kemudian terbukti tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar US$2,55 juta. Namun, ia justru mendaftarkan namanya di Kemenkumham dan Kementerian ESDM sehingga seolah-olah sudah menjadi pemilik sah PT BSS.
Hafrizal kemudian akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk penanganan kasus lebih lanjut. “Selanjutnya, terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas keterangan resmi Kejagung RI. (KRO/RD/CNN)