Libatkan Dua Direksi PT JPK, Kasus Penjualan Ruko Batam Center Dihentikan

16

RADARINDO.co.id – Batam : Polda Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan penjualan ruko Mitra 2, Batam Center, yang melibatkan dua direksi PT Jaya Putra Kundur (JPK). Padahal, dua tersangka tersebut sempat berstatus DPO.

Penghentian kasus tersebut tertuang dalam Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan nomor S.Tap/01./C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus Polda Kepri, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024 lalu.

Baca juga: Nekat Halangi Pemasangan Pipa, Tiga Pelaku Pemerasan Diringkus

Penghentian kasus ini diambil setelah upaya hukum Restoratif Justice (RJ) diinisiasi oleh pihak kepolisian terhadap pelapor serta pihak-pihak lainnya.

“Klien saya dan pelapor telah mencapai kesepakatan damai yang diresmikan melalui Surat Kesepakatan Perdamaian di kantor Notaris Wahyu Hidayat pada 6 Maret 2024,” kata Ketua Tim Hukum PT JPK, Zevrijn Boy Kanu, Sabtu (12/4/2025), mengutip kompas.com.

Pihak JPK bersedia membayar uang administrasi untuk pelunasan sisa 45 sertifikat dari total 65 sertifikat. Setelah pembayaran selesai, PT JPK akan memberikan Surat Kuasa Menjual untuk 45 sertifikat tersebut.

Sementara Boy, selaku pemilik lahan dan pengembang, menyebut bahwa PT JPK tidak terlibat langsung dalam perjanjian jual beli antara penjual dengan pembeli. Kuasa hukum juga turut menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian yang meluruskan perkara.

Menurutnya, kesalahpahaman ini seharusnya hanya dikategorikan sebagai sengketa perdata dan tidak masuk dalam kategori pidana.

“PT JPK adalah pemilik lahan dan developer, sementara PT MRS hanya sebagai kontraktor. PT MRS menjual properti tanpa melibatkan PT JPK, dan uang transaksi diterima langsung oleh PT MRS,” jelasnya.

Sebelumnya, dua direksi PT JPK yakni Johanis dan Teddy Johanis, dilaporkan rekan bisnisnya atas dugaan penggelapan. Korban mengaku sudah membayarkan Rp19,5 miliar untuk pembelian 10 ruko di kawasan Mitra Raya 2 Batam Centre, Batam.

Namun, sertifikat yang dijanjikan oleh Johanis tidak kunjung diserahkan kepada korban, yang akhirnya membuat laporan pada tahun 2023 lalu. Kepolisian sendiri menerbitkan surat DPO kepada kedua pengusaha asal Batam setelah mengetahui bahwa keduanya berada di Singapura selama masa penyelidikan berlangsung.

Bahkan, pihak Kepolisian sempat melakukan penggeledahan di kantor PT Jaya Putra Kundur (JPK). Penggeledahan perusahaan yang beralamat di Jalan Seraya Komplek Nagoya Garden Phase II Blok D No. 80-81, Kampung Seraya Kecamatan Batuampar itu, terkait kasus dugaan penipuan jual beli Ruko di Mitra Raya 2 Business Centre Point, Batam Center.

Penggeledahan dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/494/VIII/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 28 agustus 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/292/VIII/2023/Reskrim,tanggal 16 Agustus 2023; Surat Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 256/PenPid.B-GLD/PN Btm, tanggal 05 September 2023 perihal izin penggeledahan; serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SP.DAH/07/Ix/2023/Reskrim, tanggal 14 September 2023.

Baca juga: Terduga Pelaku Penyerangan Polisi Saat Gerebek Narkoba di Medan Ditangkap

Dalam penggeledahan itu, polisi membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Diantaranya, satu lembar kartu hutang piutang atas nama PT Mitra Raya Sektarindo, satu lembar Surat Permohonan atas nama Djoni, foto copy akte perusahaan PT JPK, serta delapan lembar bukti pembayaran angsuran cicilan pembelian 10 unit Ruko di Komplek Mitra Raya 2 Business Center Point. (KRO/RD/Komp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini