RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, Selasa (23/5/2023).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu TB selaku Direktur CV Karya Wida Perkasa, YD selaku Direktur Produksi PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018-2020, ARA selaku pihak swasta, RRD selaku pihak swasta, serta IEL selaku SPV Accounting PT Waskita Karya (persero) Tbk/SPV Risk Management & Project Management Office PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Baca juga : Penyidik Tahan WP Terkait Dugaan Korupsi BAKTI
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama tersangka DES.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (KRO/RD/Agus)