RADARINDO.co.id – Jakarta : Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dalam perkara peredaran narkoba, Rabu (10/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Linda Pujiastuti dinyatakan bersama-sama dengan saksi Syamsul Maarif, Teddy Minahasa Putra, Dody Prawiranegara, dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Baca juga : Kasus Korupsi Tol Japek II, Kejagung Periksa 1 Orang Saksi
Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. (KRO/RD/Agus)