RADARINDO.co.id – Medan : Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon terkait dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir.
Baca juga : PTPN2 Terima Perwakilan Pensiunan
Pada aksi yang dilakukan di Simpang Empat Lampu Merah Jalan Juanda Medan, Senin (28/08/2023) itu, massa mahasiswa menduga Rapidin Simbolon melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Kabupaten Samosir.
Dalam aksi itu, massa mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan ‘Forum Mahasiswa Sumut Mendesak Kejatisu Periksa dan Tangkap Rapidin Simbolon Mantan Bupati Samosir Sesuai Putusan MA No 439 K/Pid.Sus/2023 Kasus Dugaan Korupsi Dana Anggaran Covid-19’.
“Kami Forum Mahasiswa Sumut, berdasarkan putusan kasasi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala, kemudian Rapidin Simbolan disebutkan telah mengalihkan bentuk sembako atas nama pribadi,” isi selebaran yang dibagikan massa ke para pengguna jalan.
Isi seleberan tersebut juga menyatakan bahwa ada keterlibatan Rapidin Simbolon, namun tidak ada tindakan dari pihak Kejatisu untuk melakukan upaya penegakkan hukum.
“Dengan ini kami meminta Kejaksaan Agung agar mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena tidak mampu dan tidak punya nyali untuk memeriksa Rapidin Simbolon, Ada apa dengan Kejatisu?,” dikutip dari tulisan selebaran itu.
Baca juga : Diduga Jadi Tempat Asusila, Warung Tuak Dibakar Warga
Disebutkan juga dalam selebaran bahwa Rapidin Simbolon mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain. Atas dasar itu, massa mahasiswa meminta untuk segera memeriksa dan menangkap Rapidin Simbolon. “Kami Forum Mahasiswa Sumatera Utara. Kejatisu jangan pandang bulu terkait menjalankan hokum. Sudah jelas dilihat dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan No Putusan 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai olch majelis hakim Dr H Eddy Army SH MH. Tertuang pada halaman 61 huruf a dan b,” ungkap Febrino Sipayung selaku perwakilan Forum Mahasiswa Sumatera Utara. (KRO/RD)







